Sabtu, 14 September 2013
Ada etika saat mengoceh di dunia maya
09.59
MPG
No comments
Ada etika saat mengoceh di dunia maya
Tidak perlu waktu 24 jam bagi pengguna media sosial untuk melambungkang
hashtag #FreeBenhan. Mereka memprotes penahanan pemilik akun
@Benhan karena perang di Twitter atau dengan politikus Partai Golongan
Karya Misbakhun akhir tahun lalu.
Pengamat telekomunikasi Sutikno Teguh menegaskan ada etika
harus dipahami para pengguna media sosial saat berkicau. Titik beratnya
pada budi pekerti dan menghindari tudingan tanpa bukti. "Sebaiknya
kalau menulis berbau tuduhan saat perang Twitter misalnya, dengan
memberikan link pemberitaan media," katanya.
Dia mengatakan aturan hukum penggunaan media sosial di Indonesia
berbeda dengan masyarakat internasional. Pengguna Twitter atau
media sosial di Indonesia tetap harus tunduk pada hukum, tidak bebas
seperti di luar negeri atau negara Paman Sam.
Keluarnya Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
sebagai upaya agar masyarakat mempunyai koridor dalam bergaul
di dunia maya. "Jangan sembarangan mengoceh, harus bertanggung
jawab," ujarnya.
Pemerintah, kata Sutikno, tidak bisa lepas tangan begitu saja soal
rentannya pengguna sosial terhadap ancaman pidana karena dianggap
mencemarkan nama baik. Dia menyarankan Kementerian Komunikasi
dan Informatika mendidik para pengguna media sosial.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep
Warlan Yusuf menyatakan perselisihan di dunia maya jangan
berujung pada penjara. Pemidanaan bisa dijerat pada seseorang
bila memang ada motif kesengajaan.
"Aparat penegak hukum jangan buru-buru menetapkan tersangka
dalam masalah ini," tuturnya. "Harus pula dilihat aspek kebebasan
berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari demokrasi."
Menurut Asep, komunitas dunia maya bisa membuat aturan disepakati
bersama sebagai etika dalam berinteraksi tanpa campur tangan
negara untuk penindakannya. Misalnya dengan memblok akun
bersangkutan. Persis seperti yang berlaku pada jurnalis dengan
adanya Dewan Pers atau lembaga lainnya seperti Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI).
"Walau jerat perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama
baik bisa digunakan, tapi ini bisa menghindari banyaknya orang
terjerat," katanya.
Source : merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar